Jembrana ● Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melaksanakan kegiatan KRYD yaitu melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan truk dan pick up yang keluar masuk wilayah Bali guna mengantisipasi penyebaran wabah PMK, Selasa (26/7/2022) pagi.
Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 145/PK.300/M/7/2022 perihal pemberlakuan lockdown dan penyemprotan desinfektan untuk mencegah penularan PMK.
Panit 1 Lantas Gilimanuk Ipda Kukuh Emanuel, S.H. menyampaikan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dalam melakukan pemeriksaan menyasar kendaraan truk, pick up, maupun kendaraan lainnya yang diduga mengangkut ternak, baik itu sapi, kambing maupun babi.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
"Dalam pelaksanaannya di lapangan personel berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Kantor Karantina Hewan Pelabuhan Gilimanuk. Namun hingga saat ini nihil ditemukan adanya kendaraan yang mengangkut ternak, " jelas Kukuh saat dikonfirmasi. D.U